Pulang Pisau, jurnalsumatra.com – Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, mengakui masih ada satu kelompok di wilayah tersebut yang belum menyelesaikan program replanting atau peremajaan sawit rakyat pada Tahun 2020.
“Kumpulan petani yang bernama Kelompok Pejuang belum menyelesaikan program replanting sawit di Desa Henda,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau Slamet Untung Rianto melalui Kabid Perkebunan Tata Ali di Pulang Pisau, Senin (19/4).
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan kepada kelompok tersebut, bahkan telah menegur secara lisan maupun tertulis.
“Kami mengingatkan dan menegur agar kembali melanjutkan penanaman sampai target program replanting benar-benar selesai secara keseluruhan,” ucapnya.
Berdasarkan data Dinas Pertanian Pulang Pisau, Kelompok Pejuang dari Desa Henda, Kecamatan Jabiren itu hanya mencapai 60 persen dari target replanting seluas 138 hektare.
Kelompok ini, kata dia, menjadi satu dari sembilan kelompok lain yang mendapatkan realisasi replanting di Pulang Pisau dengan luas 1.260 hektare pada tahun 2020.
Tata mengemukakan alasan kelompok ini belum menyelesaikan program replanting, antara lain ada anggota yang malah menanam semangka sehingga banyak waktu terpotong.
Bahkan, informasi dari kelompok tersebut, menurut dia, banyak anggota yang tidak fokus pada penanaman sawit.
Menurut Tata, dinas pertanian setempat melalui bidang perkebunan adalah pembina sekaligus pendamping dalam program replanting. Hal ini sangat mendorong agar kelompok dari Desa Henda ini bisa kembali melanjutkan target penyelesaian yang masih kurang 40 persen.
“Masih ada waktu hingga September 2021 sebelum dana replanting diblokir secara otomatis,” katanya.
Setiap pelaksanaan program replanting pohon kelapa sawit di Kabupaten Pulang Pisau, kata dia, pendamping dari dinas selalu cek dan kontrol hasil pekerjaan. Selanjutnya, membuat rekomendasi yang menjadi dasar untuk pencairan dana di perbankan.
Tata mengatakan bahwa Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyalurkan bantuan dana hibah kepada perkebun rakyat.
Dana anggaran untuk program ini, kata dia, bersumber dari pungutan sebesar 5 persen hasil ekspor crude palm oil (CPO). Setiap anggota kelompok mendapat bantuan dengan besaran Rp25 Juta per hektare. Maksimal satu anggota memiliki lahan seluas 4 hektare.
Dijelaskan pula bahwa penyaluran dana hibah program replanting ditransfer ke rekening masing-masing anggota. Dana tersebut dimasukkan kembali ke rekening kelompok.
“Dana bisa dicairkan setelah selesai tahapan pekerjaan dan telah mendapatkan rekomendasi dari dinas pertanian setempat selaku pendamping program,” kata Tata.
Komentar