oleh

Kominfo: Sampoerna Telekomunikasi menunggak BHP spektrum frekuensi

“Selanjutnya, Kementerian Kominfo akan mengikuti jalannya proses persidangan dengan melibatkan asistensi dan bantuan hukum dari jaksa pengacara negara,” kata Johnny.

Menurut Johnny, jika gugatan tersebut dikabulkan, akan mengakibatkan ketidakpastian iklim usaha telekomunikasi dan kerugian negara.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed