oleh

DPR: Sosialisasikan Surat Edaran pembatasan mudik bagi pekerja migran

Selain itu, jika mudik telah usai, ada kemungkinan negara penempatan tidak memperbolehkan para pekerja Indonesia untuk masuk kembali. Jika diperbolehkan untuk lolos juga memiliki persyaratan sangat ketat, seperti melakukan tes PCR dan karantina selama beberapa pekan.

Karena itu, Ida meminta agar para pekerja migran untuk bersabar dan memanfaatkan teknologi untuk berkomunikasi dengan keluarga di ruang virtual untuk merayakan Idul Fitri 2021.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed