Lahat, jurnalsumatra.com – Penekanan terhadap beredarnya Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat terus dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH. Berbekal laporan polisi LP/A-56/IV/2021 /Sumsel/Res Lahat, Tanggal 10 April 2021, waktu kejadian Sabtu tanggal 10 April sekira jam 19.30 WIB, dengan TKP kantor PT Indah Cargo Jl Lubuk Beringin Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH MH, melalui Kasubag Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Tim Satresnarkoba telah menangkap satu orang terduga kurir daun setan (Ganja-red).
Liespono menjelaskan, kali ini seorang kurir bernama Okta Supartono (22) wiraswasta warga dusun I Nomor 48 Desa Pagar Sari Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Selain diamankan terduga juga sejumlah barang bukti, sehingga, menggeret tersangka untuk mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Lahat. Untuk kronologis penangkapan, menurut Liespono, berdasarkan info dari masyarakat bahwa di TKP kerap terjadi Transaksi Narkoba, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lahat melakukan Lidik kelapangan, setelah sasaran dan orang dan lokasi diketahui.
Selanjutnya, pada Sabtu (10/04/2021) sekira jam 19.30 WIB dilakukan tangkap tangan terhadap seorang laki laki yang mengaku bernama Okta Suparto dikantor PT Indah Cargo Jl Lubuk Beringin Desa Manggul Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Lalu, sambung Liespono, saat dilakukan pemeriksaan terhadap tempat tersangka didapat barang bukti berupa satu (1) paket kecil daun kering terbungkus kertas yang diduga Narkotika jenis Ganja yang ditemukan petugas Polisi dibawa kasur tempat tidur didalam kamar dan diakui tersangka bahwa barang tersebut, benar miliknya. “Tanpa menggulur waktu lagi, pelaku terduga seorang kurir Ganja ini, berikut barang bukti (BB) berupa 1 paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja, 1 bungkus kertas papier merk Toreador, berat brutto 1 paket Ganja 7,2 gram. Kini TSK telah diamankan guna menjalani pendalaman dan proses hukum lebih lanjut kedepannya,” pungkas PAUR Humas Polres Lahat. (Din)
Komentar