oleh

Penerapan PPKM di Muba Tidak Terasa Rumit

Muba, jurnalsumatra.com –  Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Koordinasi terkait pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkat desa dan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (13/04/2021) bertempat di Aula H Alex Noerdin Polres Muba

Pada rapat tersebut Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH mengatakan, saat ini Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah berjalan cukup lama di tengah-tengah kehidupan. Berbagai upaya juga sudah dilakukan, hingga Pemkab Muba pernah mengeluarkan dana sebesar 500 Milyar dalam penanganan COVID-19, yang mencuri perhatian dan di apresiasi oleh berbagai pihak. Artinya rasa kepedulian serta jaminan kesehatan sangatlah di nomer satukan oleh Pemkab Muba yang dipimpin Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin dan Wakil Bupati Beni Hernedi.

“Untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan. Seharusnya bukan menjadi hal rumit atau susah selagi dapat sinergi dan bekerjasama dengan baik. Penerapan PPKM Mikro juga ini dapat disesuaikan dengan data perkembangan kasus untuk menekan kasus positif,”ungkapnya.

Lanjutnya, tujuan utama PPKM Mikro adalah untuk menekan lonjakan kasus positif COVID-19. Serta dapat membantu sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional. Pengendaliannya pun dimulai dari titik tekan pada level terkecil yaitu di RT/ RW yang ada di Desa/ Kelurahan.

“Diharapkan setelah rapat ini para camat agar segera menginstruksikan kepada Lurah dan Kades secara perlahan untuk dapat menerapkan PPKM ditempatkannya. hal ini untuk dijadikan perhatian dan jangan di anggap sepele,”ujarnya.

Sementara Wakapolres Muba Irwan Andita SIk menyampaikan, penerapan PPKM Mikro dilaksanakan oleh Pos Jaga Desa/Kelurahan yang berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, serta koordinasi dengan TNI dan Polri. Pemerintah akan melakukan evaluasi dan monitoring.

Untuk menetapkan  zonasi resiko di tingkat mikro, digunakan indikator penerapan PPKM Mikro di tingkat RT dengan kriteria dan Skenario Pengendalian misalnya, pada zona hijau terus dilakukan pemantauan secara berkala. Zona kuning lakukan isolasi mandiri terhadap pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan yang ketat. Zona orange lakukan juga pengawasan yang ketat rumah ibadah, tempat bermain anak, tempat umum ditutup kecuali sektor esensial. Jika di suatu tempat sudah memasuki zona merah maka, keluar masuk wilayah akan di batasi maximal pukul 20:00 dan kegiatan masyarakat tidak dilakukan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed