Lahat, jurnalsumatra.com – Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) atas hilangnya dua (2) unit radio merk icome diareal tambang dalam wilayah kerja PT Prima Perkasa Sukses Makmur (PPSM) yang berlokasi di Desa Tanjung Baru Kecamatan Mearapi Barat, berhasil diungkap oleh jajaran Reskrim Polsek Merapi Barat, Polres Lahat. Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) itu, terjadi pada Selasa 30 Maret 2021 sekira pukul 18.30 WIB. Tersangka berhasil mengondol dua (2) unit Radio merk Icome dimobil HINO 500 DT Nomor 31 dan dimobil HINO 500 DT Nomor 33, dengan TKP diareal tambang milik PT Prima Perkasa Sukses Makmur (PPSM) di Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kapolsek Merapi Barat AKP Sumardi, melalui Kasubag Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dua (2) unit Radio dari mobil HINO 500 DT nomor 31 dan 33 dilokasi tambang PT PPSM di Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat, Lahat, berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Merapi Barat.
“Benar, kejadian Curat pada Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekira jam 18.30 WIB diareal Tambang yang mengakibatkan PT PPSM harus kehilangan dua (2) unit Radio merk Icome akhirnya berhasil dibongkar oleh unit Reskrim Polsek Merapi Barat, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana,” kata Liespono, pada Jum’at (09/04/2021).
Menurut Liespono, jajaran unit Reskrim Polsek Merapi Barat, telah mengamankan satu orang terduga yang berinisial A (20) yang merupakan seorang sopir, warga Desa Payo Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, sedangkan untuk penadah dua (2) unit radio merk Icome hasil curian pelaku, identitasnya sudah dikantongi petugas.
“Untuk pelaku penadahan dugaan hasil Pencurian dengan Pemberatan (Curat), saat ini berhasil melarikan diri. Akan tetapi, Identitasnya telah dikantongi oleh petugas. Bahkan, Polisi telah mengeluarkan surat bagi sipenampung menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),’ urainya lugas. Ia menjelaskan, tersangka berinisial A ini, ditangkap oleh Polsek Merapi Barat pada Rabu tanggal 7 April 2021 sekira pukul 23.00 WIB, sesuai dengan LP yang telah dilayangkan korban, terkait kehilangan dua (2) unit Radio merk Icome diareal Tambang wilayah kerja PT PPSM di Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat.
Nah, untuk terduga penadah sendiri, diuraikan Liespono, kemungkinan telah mendengar atau mendapat info bahwa pelaku berinisial A sudah tertangkap Polisi, sehingga, berhasil kabur dari sergapan petugas Polsek Merapi Barat. “Usai mengamankan tersangka berinisial A, dan berbekal dari keterangannya petugas langsung melakukan pengembangan serta langsung menyisir dan menggeledah rumah kediaman sipenampung, tapi, sudah keburuh melarikan diri,” terangnya.
Komentar