Lanjut Erlin, yang bersangkutan ini kita tangkap dan kita jerat Sesuai dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara Maksimal hukuman mati ataupun seumur hidup, tegasnya.
Sementara, pelaku Ar, mengatakan dirinya hanya sebatas kurir yang diminta seseorang untuk mengantaskan barang tersebut ke Babat Toman dengan upah Rp 20 juta dan upahnya diberikan setelah barang sampai dan barang tersebut ia dapat kiriman dari pekan baru,” Ujarnya. (Rafik elyas)
Komentar