oleh

Polres Muba Menyita 10 Kg Sabu

Lanjut Erlin, yang bersangkutan ini kita tangkap dan kita jerat Sesuai dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara  Maksimal hukuman mati ataupun seumur hidup, tegasnya.

Sementara, pelaku Ar, mengatakan dirinya hanya sebatas kurir yang diminta seseorang untuk mengantaskan barang tersebut ke Babat Toman dengan upah Rp 20 juta dan upahnya diberikan setelah barang sampai dan barang tersebut ia dapat kiriman dari pekan baru,” Ujarnya. (Rafik elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed