“ Karena begini saya sudah katakan tadi , kalau ada klaim asasnya hukum perdata, hukum tanah ini sesungguhnya hukum perdata tanah, asasnya itu adalah siapa yang mengklaim dia harus membuktikan klaimnya , silahkan dibuktikan nanti dan kapanpun akan kita perbaiki, tujuannya adalah dan ini yang harus diketahui, kami ada untuk memastikan tidak ada yang dizolimi dalam urusan pertanahan ini,” katanya. Sedangkan Zuriyat Kiai Marogan menyesalkan respon Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, yang tak merespon keinginan baik untuk melakukan upaya musyawarah tentang kepemilikan sah tanah Pulau Kemaro.
Padahal, pihak zuriyat telah mencoba untuk secara musyawarah, sehingga jangan sampai tanah Pulau Kemaro ini kembali masuk jalur hukum. Pasalnya, secara hukum keputusan sudah menguat hingga Putusan Mahkamah Agung pada 1987. “Dalam waktu dekat, kita akan masukkan surat eksekusi ke pengadilan,” kata Juru Bicara Zuriyat Kyai Marogan Dedek Chaniago, Senin (22/3/2021).
Dedek menambahkan, belum lama ini menerima informasi bahwa Pemkot akan menempuh jalur hukum tentang status tanah Pulau Kemaro yang akan dijadikan wisata tersebut. Atas informasi tersebut kemudian pihaknya berkordinasi dengan para advokat untuk pengajuan eksekusi ke pengadilan sebagai jalan terakhir jika musyawarah tak lagi di respon.
“Ya saya tahu infonya dari media. Silahkan Pemkot menggugat Putusan Mahkamah Agung tahun 1987,” jelasnya. Pria yang juga Ketua Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) ini menambahkan, semua bukti berkas putusan sudah dipersiapkan untuk diajukan eksekusi ke Pangadilan. Tinggal memastikan waktu bersama para advokat untuk pengajuannya. “Karena rentetan peristiwa kita sudah lengkap dari awal statusnya bagaimana,” pungkasnya.
Sebelumnya Walikota Palembang Harnojoyo merespon balik klaim zuriat Kiai Marogan yang mengklaim kepemilikan lahan Pulau Kemaro. “Untuk masalah kepemilikan lahan ini ranahnya langsung ke pengadilan, silahkan saja ajukan ke pengadilan,” ungkap Harno setelah menghadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Palembang Tahun 2022 yang berlangsung di Rumah Dinas Walikota Palembang, Senin (8/3/2021).
Harno menegaskan Pemkot Palembang juga memiliki sertifikat kepemilikan lahan di Pulau Kemaro sehingga kepada pihak lain yang ingin mengklaim kepemilikan tersebut bisa langsung mengajukkan ke pengadilan. “Yang jelas Pemkot Palembang ada sertifikat, jadi kalau ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan ini ya silahkan saja langsung datangi pengadilan, karena kita juga tidak bisa mengklaim keaslian sertifikat yang kita miliki, begitupun juga dengan mereka,” katanya.(udy)
Komentar