oleh

Cabuli Anak Tiri Ortu Gaek Dibekuk Polisi

Lahat, jurnalsumatra.com – Sungguh ironis apa yang dilakukan Sudarman (77) warga Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat terhadap anak tirinya sendiri ADN (inisial-red). Pasalnya, akibat tak kuat menahan nafsu syahwatnya membuat Pria yang umurnya sudah uzur ini, nekad melakukan pencabulan anak dibawah umur.

Akibat dari perbuatan lelaki yang sudah lapuh dimakan usia itu, harus berurusan dengan pihak Penegak Hukum. Mirisnya, perbuatan cabul tersebut, bukan hanya sekali, akan tetapi sudah berulang ulang kali. Namun, tuhan berkata lain, aksi bejatnya itu terakhir kali dipergoki langsung oleh saksi Rini Puspita kerabat korban yang merupakan warga yang sama, sehingga, membuatnya terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.

Kapolres AKBP Gusti Achmad,Sik melalui Kasat Reskri Kurniawi H Burnawi,S.Ik disampaikan Paur Humas Aiptu Lispono,SH menegaskan, penangkapan terhadap tersangka Sudarman berawal dari laporan Ibu korban Rusilawati (46) warga desa Gunung Kembang kecamatan Merapi Timur dengan LP LP / B – 86 / IV / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT. Tanggal 03 April 2021 yang melaporkan bahwa anaknya telah dicabuli tersangka yang berstatus sebagai ayah tiri korban.

“Untuk kronologi penangkapan dimana pada hari Sabtu 03 April 2021 sekitar jam 09.00 wib bertempat di Desa Gunung Kembang Kec, Merapi Timur pada saat terlapor sedang melakukan persetubuhan terhadap terhadap korban di lihat oleh saksi Rini Puspita dan selanjutnya saksi memberitahukan kejadian tsb kepada ibu kandung korban,” kata Liespono.

Lantas, dijelaskan Liespono, kemudian setelah di tanyai oleh ibu kandung korban perihal kejadian tersebut dan membenarkan kejadian tersebut serta korban mengaku sudah sering melakukannya dengan terlapor pada saat ibu korban tidak ada dirumah atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan ibu korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke polres lahat untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Tersangka, sudarman ditangkap atas dasar persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam UU 35 tahun 2014 ttng perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak pasal 81 ayat (3) dan saat ini sesuai dengan SOP tersangka sudah diamankan oleh anggota Polres Lahat,” tutupnya. (Din)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed