Muba, jurnalsumatra.com – Dalam rapat lanjutan yang berlangsung diruang Rapat DPMPTSP Muba, Selasa (30/03/2021) dalam rangka menindaklanjuti laporan warga Rt- 22 Lingkungan III Kelurahan Mangunjaya Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin (Muba) tentang pendirian Tower XL di Kelurahan itu. Kurnaidi (53) yang mewakili warga Rt-22 Lingkungan III Kelurahan Mangunjaya minta pemerintah Kabupaten Muba untuk meninjau ulang izin Tower XL tersebut. Karena Tower tersebut diduga tidak memenuhi syarat atau izin dari warga sekitar.
“Sejak keberadaan tower itu, kami merasa selalu dirugikan terutama secara medis, rediasinya kami tidak tahu apa yang akan terjadi nanti pada kami warga sekitar tak hanya itu dan elektronik rumah tangga kami selalu mengalami kerusakan, TV, Prabola, Kulkas, bola lampu bahkan ada warga mengalami kerusakan satu set City TV dan lain lain”, Ujar Kurnaidi.
Dijelaskannya, setiap warga melapor ada kerusakan perabot rumah tangga tidak ada respon dari pihak pengelola tower. ” baik itu berupa perbaikan atau penggantian perabotan baru bila sudah rusak parah dan sehubungan kami tidak tahu kemana harus mengadu persoalan kami ini ahirnya kami nekat berkirim surat Ke Bupati dengan ditanda tangani bersama.”Jelas dia.
Kurnaidi juga mempertanyakan” sebatas mana tanggung jawab pemilik tower terhadap warga sekitar, berapa lama kontrak nya, berapa nilai kontrak dan siapa yang mengizinkan mendirikan tower itu karena dalam surat pengakuan HAK disitu tertulis menguasai rumah dan lahan diatas tanah milik Pertamina. “Oleh sebab itu, saya minta perizinannya itu ditinjau ulang. Diduga Tower tersebut tidak memenuhi syarat yakni izin dari warga sekitar. Dan sebelum persoalan ini dapat diselesaikan agar pihak yang berkompeten dapat menonaktifkan aktifitas tower itu”Tegas Kurnaidi.
Selaku perwakilan PT. Protelindo Fajar Sidik Gumang mengatakan “Kalau persoalan izin dan pemilik tanah dokumen lainnya kami tidak tahu karena itu sejak tahun 2016 perusahaan itu kami beli dan kalaupun tanah itu milik Pertamina kami tidak tahu dan kalaupun pihak pertamina mau menggugat ya silakan saja.”Ujarnya. Jetendra yangvmewakili Dinas Lingkungan Hidup Muba menyampaikan ke pihak PT. Protelindo “harap segera mengurus izin lingkungan karena dari data DEB yang kami input PT. Protelindo belum memiliki Izin Lingkungan”katanya singkat.
Sedangkan Andita Purnama Kabid Penegakan Perda POL PP Kabupaten Muba membantah keras steatment dari pihak Protelindo izin lingkungan di daerah lain itu tidak perlu karena menurut Andita “Muba tidak bisa disamakan dengan daerah lain sesuai dengan komitmen Bupati Muba semua perusahaan yang beraktifitas di Muba wajib mematuhi aturan yang diterapkan oleh pemerintah Musi Banyuasin”tegas Andita.
Komentar