” Kami sudah melaporkan temuan ini kepada penegak hukum agar segera memeriksakan dan memproses secara hukum dugaan korupsi yang dilakukan oknum-oknum untuk mendapatkan keuntungan, “Tegasnya. Selaku lembaga pengawasan, lanjutnya , PP Sumsel telah menyampaikan Laporan beserta data data pendukung sebagai bukti awal untuk meminta pihak Aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terkait hal ini. Bukti bukti tersebut diharapkan memudahkan aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum oknum oknum kepala desa terlapor untuk diperiksa.
Sesuai fungsi Lembaga Sewadaya Masyarakat Pengawasan Pembangunan Sumatera Selatan LSM PP-SUMSEL Biro Kabupaten Musi Banyuasin, pihaknya sangat mendukung Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Undang Undang No 71 Tahun 2000 Tentang peran serta masyarakat dalam melaporkan Tindak Pidana Korupsi. PP RI No 71 Tahun 2000 Pasal 3 ayat (1), dan UU No 20 Tahun 2001 Tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perpres RI No 01 Tahun 2013 Tentang aksi pencegahan tindak pidana korupsi. Perpres No 70 Tahun 2012 Pasal 116 Ayat (4) Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi publik ( KIP ) dan ancaman Pidananya.
“Peraturan lembaga pengembangan Jasa Kontruksi Nasional No 10 Tahun 2013 tentang register Usaha Jasa Pelaksana Kontruksi, Sebagai landasan Hukum,” tambah Fikri. Andi Suharto Camat Lalan mengatakan. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan inspeketorat dan bersurat kepada mereka.Dan dalam waktu dekat mereka akan menurunkan tim untuk investigasi terkait laporan dari LSM PP Sumsel. “Sama koordinator LSM PP Sumsel idham, juga sudah aku sampaikan kalau aku sudah menyurati inspektorat terkait kegiatan tersebut,” kata Andi Suharto melalui akun WhatsAppnya. (Rafik elyas)
Komentar