Suka Makmue, Jurnalsumatra.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah, agar segera mengatasi anjloknya harga gabah di tingkat petani di daerah itu saat musim panen raya kini mencapai Rp3.500/kg gabah kering panen (GKP).
“Anjloknya harga jual gabah panen kering di Kabupaten Nagan Raya ini semakin membuat petani menjerit dan terpuruk, karena harga jual yang ditampung agen pengepul tidak sesuai dengan harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp4.200 hingga Rp4.500 per kilogram,” kata Teuku Raja Keumangan di Banda Aceh, Senin.
Menurutnya, berdasarkan laporan dari masyarakat dan petani, anjloknya harga jual gabah panen kering (GKP) di Kabupaten Nagan Raya Aceh diduga akibat ulah spekluan, yang diduga sengaja membeli harga gabah petani dengan harga yang sangat murah dan tidak sesuai HPP.
Selain itu, kondisi tersebut diduga terjadi akibat adanya indikasi permainan oknum pedagang, yang diduga sengaja membeli gabah milik petani untuk meraup keuntungan besar dengan cara memanfaatkan musim panen raya.
Padahal, kata Teuku Raja Keumangan, harga jual beras saat ini di Aceh justru tidak pernah turun dan masih bertahan di atas Rp160.000 per sak beras isi 15 kilogram.
Selain itu, laporan yang ia peroleh dari masyarakat, saat ini pedagang yang berasal dari luar Nagan Raya Aceh diduga dilarang datang ke daerah tersebut guna membeli gabah petani, karena diduga mendapatkan teror atau ancaman.
Untuk itu, politisi Partai Golongan Karya Provinsi Aceh ini meminta kepada pemerintah dan otoritas terkait, agar segera menindaklanjuti kondisi kerugian yang dialami oleh petani di Kabupaten Nagan Raya, sehingga persoalan ini segera mendapatkan solusi terbaik.
Pria yang akrab disapa dengan panggilan TRK ini juga meminta kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Nagan Raya, agar dapat mengungkap dan menangkap para pelaku yang diduga sengaja memanfaatkan musim panen raya, dengan membeli harga gabah panen kering (GKP) yang tidak sesuai HPP.
“Kami minta aparat penegak hukum agar dapat memroses hukum siapa saja pelaku yang melakukan spekulan atau monopoli harga beli beras di Nagan Raya, karena tindakan ini selain merugikan petani, juga melanggar hukum,” katanya menegaskan.(anjas)
Komentar