Menurutnya, pihaknya akan segera mengkroscek kebenaran laporan masyarakat tersebut bahkan pihaknya berencana memanggil instansi terkait untuk membahas persoalan ini. “Kalaupun apa yang disampaikan oleh masyarakat ini benar, maka kami meminta pihak terkait untuk segera memproses permasalahan ini sesuai aturan yang berlaku,”katanya lagi.
Yudi menambahkan, dalam Permendagri No 66 2017 tentang perubahan atas permendagri No 82 tahun 2015 itu sudah sangat jelas bahwa kepala desa diberhentikan apabila selama 6 bulan berturut-turut tidak mampu menjalankan tugasnya karena sakit.
“Laporan masyarakat kadesnya ini sudah hamper satu tahun mengalami stroke dan roda pemerintahan desa di hendle oleh anaknya artinya kalau mengacu permendagri tersebut sudah sepatutnya kepala desanya diberhentikan, tapi harus kita croscek dulu apakah laporan masyarakat ini benar atau tidak,”ucapnya. (ata)
Komentar