oleh

Pemkab Kudus akan denda Rp500.000 bagi pembeli di zona larangan PKL

“Khusus PKL Simpang Tujuh yang baru ditetapkan sebagai zona merah, diupayakan tempat relokasi untuk menampung puluhan pedagang. Awalnya hendak dijadikan satu dengan pedagang di Jalan Sunan Kudus atau di kawasan city walk, namun karena tidak cukup disediakan tempat tersendiri,” ujarnya.

Sementara PKL lainnya tidak akan disediakan tempat relokasi setelah dilakukan penertiban beberapa tahun lalu.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed