oleh

Satresnarkoba Kembali Tangkap Pengedar Narkotika

Lahat, jurnalsumatra.com –  Brapo, kurang dari 1 X 24 jam, Kemabli jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH bersama Kanit I, II dan Anggota Satresnarkoba Polres Lahat kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat. Selain tersangka Tim Satresnarkoba Polres Lahat juga mendapatkan sejumlah barang bukti Narkotika, sehingga, bisa mengiring pelaku ataupun terduga bandar Ganja ini untuk dijebloskan kedalam Sel Tahanan Mapolres Lahat.

Bermodalkan LP/A-44/III/2021/Sumsel/Res Lahat, tanggal 24 Maret 2021, waktu kejadian pada Rabu sekira pukul 03.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Desa Batu Niding Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat. Yang sebelumnya, Tim Satresnarkoba Polres Lahat menangkap tersangka bernama Andri Gunawan. Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar SH MH, didampingi Kasubag Humas IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH menyampaikan, tidak perlu menunggu waktu lama dan hanya berjarak kurang lebih 1 X 24 jam Satresnarkoba Polres Lahat berhasil ungkap tersangka baru yang juga patut diduga selaku bandar Ganja.

Kali ini, sambung Liespono, Tim Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka diduga kuat Pengedar Narkotika jenis Ganja bernama Nopra Asridi (25) warga Desa Batu Niding Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat. Untuk kronologis penangkapan diceritakan Liespono, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut, kerap terjadi Transaksi Narkotika, setelah Lidik sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya pada Rabu 03.00 WIB dilakukan tangkap tangan terhadap seorang yang mengaku bernama Nopra Asridi warga Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat.

PAUR Humas PolresTersangka diamankan, kata Liespono, saat berada dirumahnya, lalu, Tim Satresnarkoba Polres Lahat melakukan pencarian barang bukti dan ditemukan dirumah Nopra Asridi berupa satu paket besar daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja, satu paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja, dan satu paket kecil daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja.

Tidak sampai disitu saja, dijelaskannya, Tim Satresnarkoba juga mendapati barang bukti berupa satu buah kotak Receiver K-Vision, C 2000 dan satu unit Timbangan yang ditemukan petugas Polisi di dalam mesin cuci yang berada di kamar mandi rumah miliknya dan diakui tersangka bahwa barang bukti tersebut miliknya.  Tanpa mengulur waktu lagi, Tim Satresnarkoba Polres Lahat langsung menggelandang tersangka untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, guna proses hukum kedepannya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed