Lahat, jurnalsumatra.com – Waw..kerja ekstra yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lahat yang dikomandoi Zulfikar SH MH bersama Kanit I IPDA Ismail SE, Kanit II Angga Saputra SH dan Anggota Satresnarkoba Polres Lahat, hanya berjarak 1 Hari kembali berhasil mengungkap bandar Daun Setan (Ganja-red) diwilayah hukum Polres Lahat.
Berbekal LP/A-43/III/ 2021/Sumsel/Res Lahat, tanggal 24 Maret 2021, waktu kejadian pada Rabu sekira pukul 01.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Desa Batu Niding Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat. Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar SH MH, didampingi Kasubag Humas IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH menyampaikan, tidak perlu menunggu waktu lama dan hanya berjarak 1 hari Satresnarkoba Polres Lahat berhasil ungkap tersangka yang patut diduga Bandar Narkotika jenis Ganja.
Liespono mengatakan, untuk tersangka kali ini bernama Andri Gunawan (22) warga Desa Batu Niding Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat. Dari tangan terduga Bandar Ganja ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mengakibatkan tersangka dapat dijerat dan dititipkan di Mapolres Lahat. Untuk kronologis terungkapnya tersangka, sambung Liespono, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut, kerap terjadi Transaksi Narkotika, lalu, dilakukan Lidik sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya, pada Rabu sekira jam 01.30 WIB tangkap tangan seorang yang mengaku Andri Gunawan warga Desa Batu Niding Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat.
“Terduga bandar Daun setan ini, kita amankan saat berada didalam rumah. Lalu, Polisi melakukan pencarian barang bukti di rumah milik Tersangka Andri Gunawan ditemukan barang bukti berupa tujuh belas paket daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja, satu paket sedang daun kering yang terbungkus kalender diduga Narkotika jenis Ganja, dan satu buah kotak plastik yang berwarna hijau yang berisikan daun kering diduga Narkotika jenis Ganja,” ungkap PAUR Humas Polres Lahat.
Ia menambahkan, barang bukti yang ditemukan petugas dilantai bawa kasur kamar tidur tersangka dan diakuinya bahwa benar barang tersebut miliknya. Tanpa mengulur waktu lagi, tersangka bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lahat guna untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum. “Dari tangan pengedar ini, BB 17 paket kecil daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja, 1 paket sedang daun kering yang terbungkus kalender diduga Narkotika jenis Ganja, 1 buah kotak plastik yang berwarna hijau yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis Ganja. Berat Britto 17 paket 33,8 gram, 1 paket sedang 70 gram, dan 1 paket daun kering didalam kotak plastik 50 gram, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepan,” pungkas Liespono. (Din)
Komentar