Lahat, jurnalsumatra.com – Kerja keras yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH, serta Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat dalam membongkar dan menekan peredaran Narkotika untuk wilayah hukum Polres Lahat, patut diapresiasi. Pasalnya, hanya berjarak beberapa hari Tim Satresnarkoba Polres Lahat ini, kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat, tersangka yang merupakan dugaan bandar dari Narkotika jenis Pil Ekstacy dan Shabu.
Berbekal LP/A-42/III/2021/Sumsel/Res Lahat, Pada Selasa (23/3/2021) . Waktu kejadian pada Selasa sekira pukul 17.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Desa Banjar Sari Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat. Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH MH, didampingi Kasubag Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Tim Satresnarkoba Polres Lahat telah berhasil mengungkap sekaligus menangkap terduga bandar dari Narkotika jenis Pil Ekstacy dan Shabu.
Tersangka kali ini, sambung Liespono, bernama Riski Ramadhan (26) warga Desa Banjar Sari Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Tim Satresnarkoba Polres Lahat. Selain puluhan paket Narkotika jenis Shan dapat diamankan juga bukti bukti lain, sehingga, membuat petugas harus menjebloskan Riski Ramadhan kesel tahanan Mapolres Lahat.
Liespono menyanpaikan, untuk kronologis tertangkapnya seorang Bandar Narkotika jenis Pil Ekstacy dan Shabu ini, berbekal info dari masyarakat bahwa di TKP kerap terjadi Transaksi Narkoba, kemudian dilakukan Lidik, setelah sasaran orang dan TKP diketahui. Selanjutnya, sambung PAUR Humas Polres Lahat pada Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira jam 17.00 WIB dilakukan tangkap tangan terhadap seorang lelaki yang mengaku bernama Riski Ramadhan warga Desa Banjar Sari Kecamatan Merapi Timur, Lahat.
Lalu, dikatakan Liespono, saat dilakukan pemeriksaan terhadap rumah kontrakan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu kota kaleng rokok merk Dji Samsir yang didalamnya berisikan puluhan paket kecil serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dan 4 1/2 butir tablet warna hijau logo Mahkota diduga Narkotika jenis Pil Ekstacy.
“Ditemukan petugas Polisi diatas kulkas didalam rumah milik tersangka. Kemudian, anggota juga mengamankan satu unit Smartphone merk VIVO Y20 warna biru. Karena, diduga kuat ada kaitannya dengan jaringan maupun peredaran Narkotika di Lahat,” ujarnya. Nah, ketika ditanyai Tim Satresnarkoba Polres Lahat, terduga pengedar Narkotika ini, mengakui bahwa benar barang bukti itu miliknya. Tanpa mengulur waktu lagi, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku.
Komentar