Muba, jurnalsumatra.com – Dalam kurun waktu dua hari, aparat Sat res narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap Tiga orang Pengedar Narkoba, yakni Adi Als Lazi (47), Erni (31), Ferdian Hernando (30). Adi ditangkap di Dusun III Desa Lais Kecamatan Lais, pelaku Erni ditangkap di rumah nya di Kelurahan Sungai Lilin, keduanya ditangkap pada Rabu (17/21/2021) sore dengan waktu yang berbeda. Sedangkan Ferdian ditangkap, kamis (18/3/2021) di Jalan Sekayu-Betung Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu.
“Ketiga pelaku ini ditangkap oleh dua unit kita dalam dua hari ber turut – turut” Ujar Kasat narkoba Akp Jonroni, SH mewakili Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik dalam konferensi persnya, Kamis, (25/3/2021). Jon menjelaskan bahwa awalnya Polisi mendapatkan informasi Dari masyarakat yang sudah resah akan kegiatan mereka dalam mengedarkan narkoba jenis Sabu. “Kita akan kejar terus para bandar Dan Pengedar di wilayah kabupaten muba ini”Ujarnya.
Dalam kasus narkoba ini, lanjut Kasat pelaku Adi warga Dusun III Desa Lais Kec. Lais saat rumahnya ingin digeledah secara Kooperatif menyerahkan barang bukti 6 (Enam) Paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat bruto 34,6 ( Tiga Puluh Empat Koma enam ) Gram, pelaku Erni yang merupakan warga Kel.Sungai Lilin ditemukan barang bukti Narkoba sebanyak 1(satu) paket yang dibuang didalam kamar mandi rumahnya. Sedangkan, Ferdian warga Dusun IV Desa Petaling Kec.Lais ditemukan barang bukti shabu sebanyak 1(satu) paket yang disimpan didalam saku celana sebelah kiri nya. “Saat kita intrograsi, ketiga pelaku Pengedar ini tidak Ada kaitan satu sama lain nya” Tegasnya.. Akibat perbuatan ketiga pelaku Pengedar, kini dikenai pasal 114, pasal 112 UUD nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara. (Rafik elyas).
Komentar