oleh

Penegak Hukum Diminta Periksa Kegiatan Bedah Rumah di Lalan

Muba, jurnalsumatra.com – Kegiatan bedah rumah di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang bersumberkan Dana Desa pada tahun anggaran 2019 lalu diduga menjadi ajang korupsi. Hal ini diketahui setelah Tim investigasi LSM Pengawasan Pembangunan Sumatera Selatan (PP Sumsel) turun kelapangan dan menemukan sembilan desa dalam Kecamatan Lalan yang melaksanakan kegiatan bedah rumah bersumberkan Dana ADDK tahun 2019 yang tidak dikerjakan dengan spesifikasi standar kelayakan.

Standar pelaksanaan pemberian bantuan juga beragam. Ada yang diberi dalam bentuk uang cash, dikerjakan pihak ketiga dan menerima rumah sudah jadi dengan nilai diduga sangat jauh dari pagu anggaran yang katanya sebesar Rp33 juta untuk satu unit rumah. Tapi anehnya, meski kegiatan tersebut terkesan dikerjakan seadanya, namun seakan lolos dari pantauan Inspektorat Muba.

“Penerima bantuan dalam bentuk tunai hanya menerima Rp13-15 juta. Sementara yang menerima rumah sudah jadi kualitas bangunan maupun material yang digunakan jika dihitung harga pasaran paling berkisar antara Rp10-Rp12 juta,”Kata Idham Zulfikri selaku koordinator LSM PP Sumsel, Kamis (25/3/2021). Fikri memaparkan, kalau pagu angaran kegiatan tersebut sebesar Rp 33 juta untuk satu unit rumah dan satu desa terdapat tiga orang kepala keluarga yang mendapatkan bantuan dengan total alokasi anggaran Rp 99 juta untuk tiga rumah. Terkait dugaan penyimpangan kegiatan, tim menemukan pada sembilan desa yang melaksanakan kegiatan tersebut.

” Fisik bangunan menggunakan material kayu racuk kelas tiga dengan ukuran 4×6 meter yang kalau dihitung nilai nya paling kisaran 10-12 juta sementara pagu nya 33 juta/umit. Seharusnya kontruksi mengunakan batubata atau sejenis batako yang telah diplester minimal bagian depan, ,”Ungkapnya.  Dijelaskan Fikri, berdasarkan audit internal tim dan mengacu pada harga pasaran kontruksi fisik bangunan yang terpasang rata rata berkisar -+ Rp 12 juta.  Artinya terdapat selisih atau Mark up yang cukup besar pada kegiatan ini. Hal ini patut disayangkan karena diduga meraup keuntungan lebih dari 50 persen untuk setiap unitnya.

” Kami sudah melaporkan temuan ini kepada penegak hukum agar segera memeriksakan dan memproses secara hukum dugaan korupsi yang dilakukan oknum-oknum untuk mendapatkan keuntungan,”Tegasnya. Selaku lembaga pengawasan, lanjutnya , PP Sumsel telah menyampaikan Laporan beserta data data pendukung sebagai bukti awal untuk meminta pihak Aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terkait hal ini. Bukti bukti tersebut diharapkan memudahkan aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum oknum oknum kepala desa terlapor untuk diperiksa.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed