oleh

Putusan MK kembalikan hak rakyat Kalsel dalam memilih pemimpin

Banjarmasin, jurnalsumatra.com – Denny Indrayana menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi  terkait Pilkada Pilgub/Pilwagub Kalimantan Selatan sama dengan mengembalikan hak demokrasi rakyat Kalsel dalam memilih pemimpin daerah provinsi setempat.

Pendapat Calon Gubernur (Cagub) Kalsel dengan nomor urut dua (2) itu setibanya dari Jakarta di Markas Partai Gerindra provinsi tersebut – Jalan A Yani km13 Gambut, Kabupaten Banjar, Selasa sore.

Menurut mantan wakil menteri hukum dan HAM RI itu, Putusan MK merupakan sebuah kemenangan dalam Pilkada atau Pilgub/Pilwagub pada 9 Desember 2020, kendati ada beberapa wilayah di Kalsel yang harus pemungutan suara ulang (PSU).

“Kami berkeyakinan dengan dukungan semua elemen masyarakat, baik dari partai politik (Parpol) pengusung dan pendukung maupun simpatisan serta masyarakat umum lainnya, pasangan nomor urut 2 akan meraih kemenangan dari hasil PSU nanti,” ujarnya didampingi Ketua Partai Gerindra Kalsel H Abidin HH.

Namun sang Profesor yang juga seorang pengacara itu berharap, semua pihak penyelenggara PSU bebuat lebih profesional lagi dan selaku “wasit” harus berlaku adil.

“Dengan cara yang lebih profesional dan adil tersebut insya Allah terwujud sistem pemilihan yang langsung, umum, bebas dan rahasia,” lanjutnya yang didampingi pasangannya selaku Calon Wakil Gubernur (Wagub) Kalsel H Defri Derajat – mantan Wakil Bupati Tanah Laut (Tala), provinsi setempat.

Ketika ditanya strategi pemenangan, dia belum bersedia menjawab, kecuali menyatakan, yang terpenting bagaimana meyakinkan rakyat pemilih khususnya bahwa pasangan dengan singkatan H2D layak sebagai pemimpin daerah Kalsel ke depan.

“Kalau nanti hasil PSU menang, itu sebenarnya kemenangan rakyat Kalsel sendiri yang menginginkan pemimpin baru dengan suasana baru yang membawa rakyatnya lebih maju,” demikian Denny Indrayana.

Sementara Ketua Gerindra Kalsel yang Ketua Tim Pemenangan Pasangan H2D menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang memilih dan akan memilih pada PSU nanti terhadap nomor urut 2.

“Kita berharap dengan pemimpin baru, Kalsel lebih maju dalam pembangunan daerah dan masyarakatnya,” demikian Haji Abidin HH yang juga didampingi anggota DPR RI H Muhammad Nur SSy dari Partai Gerindra saat jumpa pers tersebut.

Sebagaimana Putusan MK itu, pihak terkait PSU tersebut secara umum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalsel, Kepolisian Daerah (Polda) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi setempat.

Sesuai Putusan MK itu pula, pelaksanaan PSU Pilgub/Pilwagub tersebut paling lambat 60 hari sejak pembacaan keputusan, 19 Maret 2021, dan harus pergantian personel penyelenggara dari tingkat kecamatan hingga tempat pemungutan suara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed