Banda Aceh, jurnalsumatra.com – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua kawanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, seorang di Kabupaten Pidie Jaya dan Kota Lhokseumawe, Aceh. Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Citra Yudha, di Banda Aceh, Selasa menyebutkan kedua pelaku berinisial NA alias Daniel (22) asal Kabupaten Aceh Utara dan ZU (32) warga Pidie Jaya, mereka melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Banda Aceh.
“Kedua pelaku pencurian kenderaan bermotor di Banda Aceh sudah kita bawa ke Polresta dari luar Kota Banda Aceh,” kata AKP M Ryan Citra Yudha.
Ryan mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan warga Banda Aceh terkait kehilangan dua sepeda motor yakni jenis honda Vario BL 3740 KKA dan honda Beat BL 3053 NAG, maka dilakukan penyelidikan.
“Terakhir diketahui pelaku berinisial NA alias Daniel saat itu selain mencuri sepeda motor, juga mengambil handphone milik korban lainnya, hingga diketahui pelaku berasa di Kota Lhokseumawe,” ujarnya.
Setelah mengetahui posisi pelaku, personel Satreskrim Banda Aceh bergerak menuju Lhokseumawe menjemput pelaku yang saat itu sudah diamankan oleh warga di Aceh Utara, dan diserahkan ke Resmob Polres Lhokseumawe.
“Unit Ranmor bergerak ke Polres Lhokseumawe untuk menjemput pelaku curanmor yang terjadi di Banda Aceh guna penyelidikan lebih lanjut, beserta barang bukti ranmor jenis honda Vario,” kata Ryan.
Kemudian, lanjut Ryan, pihaknya kembali menangkap pelaku ZU (32) warga di Pidie Jaya. Dari tangannya, diamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat tanpa nopol yang hilang milik korban T Fhonna Rizki (22) di Banda Aceh. Ryan menjelaskan, pelaku ZU yang melancarkan aksinya dengan berpura-pura ingin membeli sepeda motor jenis honda Beat BL 3053 NAG milik korban. Namun dengan polosnya, korban memberikan sepeda motornya untuk test drive.
“Pelaku dengan modus hendak membeli sepeda motor ini berhasil melarikan harta milik korban selama kurun waktu satu pekan,” ujarnya.
Saat ini pelaku sudah amankan ke tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya setelah ditangkap di rumahnya di Pidie Jaya. Dalam kesempatan ini, Ryan mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati pada orang yang belum dikenali seperti dua kejadian yang terjadi di Banda Aceh.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan kurungan selama lima tahun penjara,” kata Ryan.(anjas)
Komentar