oleh

Memanfaatkan limbah sawit jadi gula merah

Aktivitas pembuatan gula aren dari air nira kelapa sawit di wilayah Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko sudah berjalan selama dua minggu dan setiap hari produksi gula aren ini sebanyak 20 kilogram.

Pengrajin ini mendapatkan bahan baku air nira dari tanaman kelapa sawit milik warga yang melakukan replanting atau peremajaan karena tanaman sudah berumur di atas 25 tahun.

Ia mengatakan, pihaknya sudah memasarkan gula aren dari air nira tanaman kelapa sawit di daerah ini sejak dua pekan terakhir dan produk ini diterima oleh masyarakat di daerah ini.

“Kami telah menjual gula aren ini ke sejumlah pasar tradisional di daerah ini dengan harga sebesar Rp18.000 hingga Rp20.000 per kg, dan gula aren ini diterima oleh masyarakat,” ujarnya.Terkait dengan perizinan usaha tersebut, ia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan secara lisan aktivitas pembuatan gula aren dari air nira kelapa sawit kelapa Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah.

Kemudian, katanya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan guna menanyakan biaya pemeriksaan gula aren dari air nira kelapa sawit agar gulan tersebut aman dikonsumsi masyarakat.

“Kami belum menanyakan biaya yang dibutuhkan untuk pemeriksaan laboratorium, kalau mahal belum ada modalnya, kami putar dulu untuk biaya laboratorium, karena kini kami mau merintis,” ujarnya.

Selanjutnya ia berharap, gula aren dari air nira kelapa sawit setidaknya bisa membuka lapangan kerja untuk masyarakat perani tidak ada kegiatan, dan pihaknya siap menjadi pengepul dan menerima gula aren buatan masyarakat.

Kontinuitas Usaha

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko menilai usaha ini special dan khusus, tetapi kontinuitas usahanya tidak bisa dijamin.

“Kami menganggap kontinuitas usahanya tidak bisa dijamin karena hubungannya dengan tanaman kelapa sawit yang sudah berumur 25 tahun yang ditebang, kalau tidak ada sawit yang ditebang, maka tidak ada bahan bakunya lagi,” ujar Kepala Bidang Industri, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Dinas Peridustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko Hafni Diana.

Menurutnya, berbeda dengan usaha pembuatan gula merah dari pohon kelapa atau pohon aren yang hidup, kontinuitas usahanya berlanjut sampai tanaman yang menghasilkan air nira mati.

Ia mengatakan, pihaknya baru menerima laporan lisan dari salah satu penjual gula merah dari tanaman kelapa sawit, belum ada laporan tertulis terkait dengan aktivitas usahanya tersebut.

Terkait dengan perizinan produk tersebut, katanya, sama dengan izin makanan dan pangan yakni izin pangan industri rumah tangga (PIRT) yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed