Mataram, Jurnalsumatra.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menggandeng badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) untuk menelusuri nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) tahun 2018.
Kajari Lombok Timur Irwan Setiawan di Mataram, Rabu, mengatakan penyidik menggandeng BPKP karena dikenal sebagai pihak yang ahli dalam menelusuri kerugian negara sebuah kasus korupsi. “Jadi biar lebih sempurna, penyidik berkoordinasi dengan BPKP. Sekarang, apa yang dibutuhkan oleh tim audit, kami sedang penuhi,” kata Irwan.
Irwan menegaskan bahwa penyidik masih berkonsentrasi dalam proses penyidikannya yang belum mengungkap peran tersangka tersebut. Penyidikannya dikatakan masih berkutat pada serangkaian pemeriksaan saksi dan juga ahli.
“Kami lihat nanti dari proses pemeriksaan (saksi dan ahli), apa perkembangan selanjutnya. Jadi kami ikuti saja proses yang ada sekarang,” ujarnya.
Namun dalam penanganannya, Irwan memastikan bahwa penyidik menetapkan status penyidikan ini berdasarkan adanya indikasi pemenuhan alat bukti sesuai dengan penerapan Pasal 184 KUHAP.
Kerugian negara hasil penghitungan sementara dari penyidik juga dikatakan Irwan sudah ada, nilainya sekitar Rp1 miliar lebih. “Tapi soal itu (nilai kerugian) saya belum bisa detail, tunggu hasil BPKP saja. Yang pastinya penyidik sudah temukan indikasi pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ucap dia.
Bantuan alsitan tahun 2018 di Kabupaten Lombok Timur ini menelan anggaran pusat senilai Rp2 miliar. Sebanyak 21 kelompok tani dan tiga UPJA masuk dalam daftar penerima.
Jenis alsintan yang diberikan kepada kelompok tani diantaranya traktor roda empat, traktor roda dua, pompa air, sprayer pertanian, dan rice transplanter.
Berdasarkan informasi dari pedoman teknis pengadaan dan penyaluran bantuan alsintan APBN Tahun Anggaran 2018, penyediaan ini dilaksanakan melalui sistem e-katalog yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di website www.lkpp.go.id.
Alsintan yang diadakan harus mempunyai sertifikat produk pengguna tanda standard nasional indonesia (SPPT SNI) dan atau sudah memiliki “test report” dari lembaga pengujian alsintan yang terakreditasi.
Sumber pembiayaannya berasal dari DIPA Satuan Kerja (Satker) Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2018.
Melalui Ditjen PSP Kementan, daerah menyalurkan bantuan alsintan kepada para penerima dari kalangan kelompok tani melalui dana tugas pembantuan satker dinas lingkup pertanian provinsi.(anjas)
Komentar