Basri menegaskan, selain mengadukan dugaan mal administrasi ke Ombudsman, pihaknya juga akan melaporkan kasus ini secara pindana dan juga perdata. Hal ini dilakukan sebagai pembelajaraan agar Sappol PP sebagai aparatur negara bisa bekerja dengan baik dan sesuai aturan.
Sementara itu, Kasat Pol PP Provinsi NTB Tri Budi Prayitno belum dapat dikonfirmasi terkait laporan tersebut.(anjas)
Komentar