Lahat, jurnalsumatra.com – Gerak cepat kembali ditunjukkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH, Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat. Bermodal LP/A-40/III/2021/Sumsel/Res Lahat tanggal 20 Maret 2021 waktu kejadian Sabtu sekira pukul 14.35 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) dusun III Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.
Selain tersangka, bernama Veryansa alias Bodong (35) warga dusun III Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, Tim Satresnarkoba Polres Lahat juga mengamankan sejumlah barang bukti, sehingga berhasil menjebloskan si Pengedar Narkotika jenis Shabu ini masuk sel tahanan Mapolres Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar SH MH didampingi Kasubag Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH menjelaskan, bahwasannya Tim Satresnarkoba Polres Lahat telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu.
Untuk kronologis penangkapan sipengedar kata Liespono, berbekal informasi dari masyarakat bahwasannya di TKP kerap dijadikan lokasi Transaksi Narkoba, selanjutnya dilakukan Lidik setelah sasaran tempat dan orang diketahui Tim Satresnarkoba Polres Lahat barulah bergerak.
“Alhasil pada Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekira pukul 14.35 WIB bertempat di Jl Anyek Anyir dusun III Desa Muara Siban Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, tangkap tangan 1 orang yang bernama Veryansyah alias Bodong,” jelas Liespono, pada Ahad (21/03/2021).
Diungkapkan Liespono, terduga diamankan karena tersandung dalam perkara Narkotika jenis Shabu, saat akan dilakukan penangkapan terlapor sedang berada di dalam rumah kontrakan miliknya. Ketika dilakukan pemeriksaan petugas Kepolisian menemukan tiga (3) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu.
“Lima paket sedang serbuk kristal putih terbungkus, plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dan satu ball plastik klip transparan yang terbalut kantong plastik warna hitam ditempat tidur/bawa kasur milik tersangka,” tambahnya.
Tidak sampai disitu saja, Tim Satresnarkoba Polres Lahat sambungnya, juga menemukan barang bukti lain lagi berupa uang tunai Rp.600.000 diruang tamu yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis Shabu.
Lalu, ketika ditanyai oleh Tim Satresnarkoba Polres Lahat, diakui tersangka bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang tersangka dapatkan dari Pajri 30 tahun warga Tangga Buntung Kota Madya Palembang dengan cara dititipkan untuk dijual.
Komentar