Nah untuk fakta dilapangan, ditegaskan Acong, kondisi izin kliennya kian mengambang atau tidak jelas kemudian muncul salah satu pihak yang dinilainya dari kapasitas dan kedudukannya tidak jelas tersebut, bukan meredam suasana malah memperkeruh keadaan.
“Malah kesan yang kami tangkap disini, ada oknum lain yang bermain dan mendalangi untuk semakin keruh dan sulitnya situasi, berdalil peraturan dan ketetapan Pemerintah, membuat kami patut menduga seolah memiliki kepentingan pribadi dibalik semua kondisi yang ada,” ucapnya.
Dikarenakan telah mendapatkan surat teguran baik dari Dinas Perizinan, Pol-PP Pemkab Lahat, dan DLH Kabupaten Lahat diuraikan Acong, kliennya kembali menunjukkan etikat baik dengan menyambangi satu persatu Dinas ataupun Instansi terkait. Dari sini juga kliennya secara penuh kesadaran dan itikad baik bersedia memperbaiki dan mematuhi aturan jika kliennya telah melanggar aturan.
“Hanya saja kondisi dilapangan, situasi semkain tidak menentu dan seolah hanya kliennya saja telah melakukan pelanggaran dan seolah menjadi sebuah Kejahatan besar. Bagi kami itu sebuah pelanggaran yang pasti ada teguran saksi berikut kemudian petunjuk serta solusi atau kebijakan dari pihak terkait,” Intinya, diterangkan Acong, disini kliennya merupakan korban, karena sejak awal kliennya telah memposisikan sebagai “Pembeli Yang Beretikat Baik” dan dilokasi bangunan yang ada jelas merupakan hak sepenuhnya bagi kliennya tanpa campur tangan dari pihak manapun, karena kondisinya sudah Jelas.
“Untuk itu, kami mengundang rekan rekan media guna mengklarifikasi atas berita sebelumnya, juga sekaligus sebagai Somasi Pertama bagi semua pihak yang jelas jelas telah merugikan hak dan kepentingan kliennya. Disini juga kami tidak tinggal dian dan siap pasang badan untuk menempuh jalur hukum yang ada,” pungkas M.Fedri Setiawan dengan berapi api. Seraya ditambahkan Imam, kalau benar disangkal Arief kami juga inginkan bukti sedetail mungkin segera hadirkan Arief, tantang Imam.
Sementara, Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Lahat (DPMPTSP) Lahat Hery Alkafih SP MM melalui Kabid Pembangunan Pendidikan dan Kesehatan Dinas Perizinan Kabupaten Lahat Marzuki dibincangi mengaku benar, bahwa pihaknya menerima berkas pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung berlantai 3 dari Arief. Namun, setelah dilakukan survei dilapangan Tim Teknis Perizinan, sehingga, diputuskan Gedung hanya bisa dikeluarkan IMB 2,5 lantai.
“Dengan dasar untuk safety demi lingkungan sekitar, sehingga, Tim Tekhnis memutuskan bangunan tersebut hanya 2,5 lantai. Jika akan ditingkat lagi boleh, akan tetapi, urus kembali izin penambahan IMB,” ujar Marzuki. Bila terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, seperti kebakaran dan gempa, menurut Marzuki, masih memungkinkan bagi penghuni untuk menyelamatkan diri ataupun menghindari peristiwa yang tidak diinginkan tersebut. “Jadi, itulah kenapa tim tehknis dari Perizinan menggeluarkan IMB 2,5 lantai. Disini juga kami tidak mengetahui jika bangunan itu milik dari Ali Salim, karena yang kita ketahui pengurusan IMB dilakukan oleh Arief langsung,” dalih Marzuki. (Din)
Komentar