oleh

Terkait IMB Ruko Imam Siap Bawa Ke Meja Hukum

Lahat, jurnalsumatra.com –  Bertempat dikantor hukum di Jl Kol H.Burlian (samping kantor dinas KB) Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Imam Rustandi SH dan M.Fedri Setiawan SH pada Sabtu (20/03/2021),  sekira pukul 10.30 WIB menggelar jumpa Pers.

Tujuan mengundang rekan rekan media yang ada di Kabupaten Lahat ini, guna untuk melakukan klarifikasi berita atas kliennya yang bernama Ali Salim warga Jl Laskar Nazarudin Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat terkait soal jual beli ruko yang berlokasi di Jl Isau Isau Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat yang telah ditayangkan oleh salah satu media Online.

Dalam pertemuan itu, Imam Rustandi didampingi M.Fedri Setiawan mengatakan, berawal kliennya ditawarkan sebidang tanah berikut masih ada sisa bangunan lama yang terletak di Jl Isau Isau, oleh seorang perantara yang diketahui suruhan pihak dari Arief setelah sebelumnya berfikir dan mempertimbangkan dengan matang, selanjutkan kliennya menghubungi dan mengajukan penawaran kepada pihak Arief.

Imam menjelaskan, setelah negosiasi dan tawar menawar harga akhirnya dicapailah kesepakatan harga dikedua pihak, sehingga kemudian pula terjadilah kesepakatan jual beli. Sehingga, secara otomatis kepemilikan atas tanah dan bangunan yang ada, menjadi sepenuhnya kepemilikan kliennya.

Lantas sambung Imam, kliennya kembali mendapatkan penawaran dari Arief yang mana dirinya menjelaskan bahwa tanah dan bangunan yang ada, yang mana dirinya sempat mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) hingga 2 lantai dan kemudian Arief memintak kliennya menebus atau mengganti jumlah uang yang sudah dikeluarkan Arief, bahkan, kliennya memintak bantu dengan Arief untuk kepengurusan untuk berkas izin bangunan hingga 3 lantai.

“Saat negosiasi, dan menemukan titik terang lalu Arief mengaku bisa mengurusnya. Karena Arief yang notabenenya sendiri merupakan staf dari Dinas Perdagangan Pemkab Lahat, sehingga, kliennya memberikanlah sejumlah dana untuk pembuat izin mendirikan bangunan (IMB) pun selesai, dan keluar izin untuk mendirikan bangunan hingga tiga lantai, meskipun semuanya masih atas nama Arief,” tambah Imam lagi.

Pembangunan ruko itupun berlanjut, akan tetapi, kata M.Ferdi Setiawan, berselang beberapa hari pembangunan terus dikebut, tapi, tak lama Arief menyatakan surat sanggahan dengan dasar tidak ada alasan jelas atas adanya, bahwasannya berkas IMB yang dipegang kliennya salah, bukan 3 lantai melainkan IMB nya hanya 2,5 lantai.

“Padahal sudah jelas keluar IMB klien kami 3 lantai. Mirisnya lagi, saat kami konplontir ke kantor pelayanan perizinan terpadu kabupaten Lahat, sehingga keluar lagi sepucuk surat yang menjelaskan IMB untuk lokasi milik klien kami hanya 2,5 lantai. Lagi lagi kami sayangkan ketika hendak kami koordinasikan baik kepada Arief maupun Dinas Perizinan Lahat keduanya tidak sekalipun menjelaskan secara gamblang,” kata M.Ferdi Setiawan yang lebih dikenal dengan sebutan Acong.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed