oleh

Kominfo Muba Berdayakan Masyarakat dengan Bentuk KIM

“Landasan hukum untuk pembentukan KIM sudah tertuang dalam Inpres no 9 tahun 2015 dan Permenkominfo No 8 tahun 2019. Dengan adanya landasan hukum ini, jika di suatu daerah sudah terbentuk KIM maka harus disertakan dengan SK Bupati,”ujarnya.

Untuk itu KIM sebagai simpul komunikasi antara pemerintah dan masyarakat,  berperan penting menyampaikan informasi dari pemerintah ke masyarakat dan  sebaliknya. KIM juga memiliki peran penting sebagai agen penangkal hoaks dan isu negatif  lainnya yang berpotensi beredar di masyarakat. Pemberdayaan KIM menjadi solusi alternatif guna menyadarkan arti penting  berkelompok, bertukar informasi. “Semoga KIM di Kabupaten Muba segera dapat terbentuk dengan baik. Dan kami mengapresiasi sekali kegiatan ini,”ungkap Amrullah

Ditambahkan Ketua Forum KIM Kabupaten OKU, Ketua Bidang Humas Forum KIM Provinsi Sumatera Selatan Hendra A Setyawan SI Kom MI Kom, jika KIM sudah terbentuk dan berjalan dengan semestinya maka, setiap masyarakat bersama dengan kelompoknya akan melakukan aktif yang bertujuan untuk mengenali cara pemecahan masalah, membuat keputusan bersama, melaksanakan keputusan dengan kerjasama, mengembangkan jaringan informasi untuk memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan.

“Kami yakin untuk di Kabupaten Muba, tidak akan sulit untuk melakukan pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) karena memiliki Bupati yang muda serta berprestasi, yang pasti akan mendukung kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”tandasnya. (Rafik elyas/rilis)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed