Lahat, jurnalsumatra.com – Pelarian tersangka pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi pada Kamis tanggal 21 Mei 2020 lalu, sekitar pukul 12.00 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) didalam Toko Mas POPULER, Pasar Lematang Jl Mayor Ruslan II Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polres Lahat.
Kini tersangka Curat bernama Ujang Novrianto alias Gilang (39) warga Srinanti RT 02 RW 04 Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, telah diamankan dan meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Burmawi SIK, melalui Kasubag Humas Polres Lahat IPTU Hidayat disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Ujang Novrianto alias Gilang sudah berhasil ditangkap.
“Peristiwa tersebut, tanggal 21 Mei 2020 sekira jam 12.00 WIB dengan TKP didalam Toko Mas POPULER Pasar Lematang Jl Mayor Ruslan II Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat, atas Pencurian berupa satu (1) buah Gelang Emas 24 Karat seberat 5 suku (33,5 gram) bentuk padi,” ungkap Liespono, pada Senin (15/03/2021).
Saat melancarkan aksinya, sambung Liespono, tersangka berpura pura membeli, dan setelah melihat emas tersebut pelaku langsung membawa lagi meninggalkan lokasi kejadian TKP. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp.22.500.000, selanjutnya sikorban melaporkan ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti.
Bermodalkan LP/B-65/V/2020/Sumsel/Res Lahat tanggal 21 Mei 2020, Curat sesuai dalam Pasal 363 KUHP, atas laporan korban bernama Linda (59) warga Kelurahan Pasar Bawah RT 06 RW 06 Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Lantas, usai dari menerima LP dan mendengarkan keterangan Saksi dari Ferdiyana (25) ibu rumah tanggal (IRT) warga Kelurahan Pasar Bawah RT 06 RW 06 Kecamatan Lahat, dan Ujang (42) warga Desa Muara Cawang Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, petugas terus melakukan Penyelidikan dilapangan.
Untuk kronologis penangkapan kata Liespono, pada Senin tanggal 15 Maret 2021 sekira pukul 03.30 WIB, unit Reskrim Polres Lahat berhasil menangkap tersangka Ujang Novrianto alias Gilang didepan dibawa Jembatan Benteng desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat.
“Lalu, saat menjalan BAP tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) terhadap satu (1) buah Gelang Emas 24 Karat seberat 5 suku (33,5 gram) akibat kejadian itu korban merugi sebesar Rp.22.500.000-, selanjutnya, tersangka berikut barang bukti (BB) satu (1) helai jaket switer lengan panjang warna hitam bercorak putih, kini tersangka telah kita amankan guna untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Liespono. (Din)
Komentar