Sebelumnya, Jumat pekan kemarin, Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon menyampaikan komitmennya di hadapan DPRD dan seluruh elemen masyarakat untuk mengajukan keberatan dan upaya lain dengan pemerintah Provinsi Maluku maupun pemerintah pusat terkait porsi PI 10 perse yang hanya dikelola oleh PT. Maluku Energi Abadi.Menurutnya, keputusan tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan posisi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai lokasi pembangunan fasilitas LNG, daerah terdampak dan daerah perbatasan yang sewaktu-waktu bisa terdampak dari sisi pertahanan dan keamanan negara.(anjas)
oleh Admin
Komentar