oleh

Pemprov DKI Jakarta tunggu hasil penyidikan KPK soal kasus Sarana Jaya

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya di rumah YC dan kantor pusat PSJ. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (3/3) lalu.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed