oleh

Pemprov DKI Jakarta tunggu hasil penyidikan KPK soal kasus Sarana Jaya

Jakarta, jurnalsumatra.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunggu hasil penyidikan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas kasus pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, yang menyeret Dirut PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.

“Kami menunggu hasil dari KPK. Kami tidak ingin mendahului, kami beri kesempatan pada Saudara Yoory untuk mengklarifikasi, menjelaskan fakta dan data setelah itu baru nanti kami diskusikan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat.

Terkait dengan pengadaan lahan oleh Sarana Jaya, Riza menyebutkan dirinya dan Gubernur Anies Baswedan tidak mengetahui proses pengadaan tanah oleh PT Pembangunan Sarana Jaya, termasuk yang ada di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

“Kami, pak gub, saya dan jajaran itu tidak masuk wilayah teknis, kami membuat kebijakan secara umum saja, pengendalian banjir misal, secara teknis dinas terkait,” kata Riza.

Hal itu juga sama dengan program DP Rp0 yang ditugaskan kepada Dinas Perumahan, Pasar Jaya dan Sarana Jaya. Merekalah yang mengurus mulai dari pengadaan, pembangunan hingga pemasarannya.

Saat ini, Yoory C Pinontoan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirut Sarana Jaya, kemudian Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.

KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di gelembungkan (markup), salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi (m2( yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga anti rasuah telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain, Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA), selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.

Indikasi kerugian negara sebesar Rp100 miliar terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed