“Melarang kerumuman lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB; dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan,” kata Gubernur Banten dalam pergub tersebut.
Seperti yang diatur dalam pasal 6 ayat (3), pertimbangan pengaturan pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro disusun oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Pemberlakuan mempertimbangkan unsur tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Selain itu, sesuai ketentuan Pasal 7, pada PPKM Berbasis Mikro, dilaksanakan pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
Untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk restoran, dilakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran yakni makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sementara untuk pusat perbelanjaan/mall dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Sementara itu untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” kata Wahidin.
Untuk tempat ibadah diizinkan untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Demikian pula dengan kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen. Sedangkan untuk transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
Komentar