oleh

Perombakan 9 Perangkat Desa Sesuai Dengan Aturan

Tidak itu saja, diakui Zaiman Sasi, pergantian para perangkat Desa Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti (PUMI) dikarenakan, masa kepemimpinan kepala desa (Kades) yang lama, ditemukan perangkat desa ada yang masih dibawa umur, serta ada juga masih aktif dalam belajar mengajar (guru-red). “Intinya, ada beberapa perangkat Desa Sindang Panjang saat kita ganti mereka legowo, namun, ada beberapa diantaranya juga tidak setuju. Nah, mereka mereka yang tidak setuju inilah diduga tidak memenuhi syarat sebagai perangkat Desa. Selain ada masih dibawa umur, juga masih sibuk mengajar selaku guru,” tukasnya.

Saat itu dijelaskan Zaiman Sasi, dirinya sempat memberi tahu kepada para perangkat yang ada, bahwasannya jabatan itu, merupakan titipan dan jagalah dengan sebaik mungkin. 9 orang perangkat yang diganti yakni, Parlen Kadus 2, Diki Romansyah Kadus 3 (19 tahun), Sulismi Kadus 4, Anjeli Kadus 6 (belum cukup umur), Riko Alexander Kadus 7, Adi Supino Kadus 9, Fince Mersiana Kaur Keuangan, Anita S.pd Kaur Perencanaan, dan Pipen Danius Kasi Pembangunan (Tidak Mengerti Pembangunan).

‘Sembila perangkat sudah kita geser dan digantikan dengan yang baru. Dan 9 perangkat baru sudah dilantik serta sudah diambil sumpah jabatannya. Kalau tidak salah antara tanggal 13 atau 14 Februari 2021 kemarin, yang dihadiri langsung Camat Tanjung Sakti PUMI, Forum Kades, LPM, LPA, perangkat dan BPD serta anggotanya,” pungkas Zaiman Sasi, seraya menambahkan, sehingga, ada alasan kesembilan perangkat desa Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti, digantikan dengan perangkat baru.

Berita sebelumnya, Pjs Kades Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat, dituding memecat perangkatnya diduga tidak sesuai aturan dan dinilai pemberhentian sepihak. Penonaktifan sembilan perangkat Desa Sindang Panjang Kecanatan Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat ini, sempat mencuat, karena tudingan perangkat yang digeser oleh Pjs Kades Sindang Panjang, dan digantikan dengan yang baru merupakan disnyalir titipan dari oknum Dewan Lahat dan Timses.

Pino salah satu perangkat Desa Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat, telah memberikan rekaman yang berdurasi 1:52:59 tentang sanggahan bahwa oknum Pjs Kades Zaiman Sasi, tidak pernah mengaku adanya titipan anggota DPRD melainkan Oknum anggota Dewan.

Dalam rekaman lainnya yang berdurasi 1:36:03 terdengar jumlah perangkat yang dititip Oknum anggota DPRD Komisi I yang berinisial BR sebanyak 8 orang, Timses Yaung, Mutek, dan Susiawan berjumlah 6 orang, jadi total keseluruhan titipan sebanyak 14 orang, kata Pino. Terakhir, dirinya memintak kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat dan instansi terkait agar dapat mengaji ulang lagi atas penonaktifan perangkat desa yang lama. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed