Bandarlampung, jurnalsumatra.com – Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung melakukan karantina wilayah karena ada satu Aparatur Sipil Negara (ASN) terpapar COVID-19.
“Iya kita karantina wilayah selama satu hari untuk memutus mata rantai penyebaran,” kata pimpinan Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan di Bandarlampung, Rabu.
Dia mengatakan karantina wilayah berlaku selama satu hari, dimulai Jumat mendatang.
Untuk ASN yang terpapar COVID-19, telah melakukan isolasi mandiri sejak Senin lalu di rumahnya.
“Hari Jumat kita karantina wilayah. Terus Sabtu, Minggu memang libur. Jadi tiga hari juga untuk isolasi di rumah,” kata dia.
Hendri menambahkan meskipun Pengadilan Negeri Tanjungkarang karantina wilayah, untuk Jumat mendatang pelayanan di pengadilan tetap berjalan.
“Tinggal kita melakukan protokol kesehatan saja yang lebih ketat lagi untuk mengantisipasi,” kata dia.
Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mencatat adanya penambahan 58 orang terkonfirmasi COVID-19, sehingga total 13.078 kasus.
“Hari ini penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Lampung ada 58 orang,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana.
Ia mengatakan penambahan tersebut berasal dari sembilan kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.
Secara rinci, dari Kota Bandarlampung 17 orang, Kabupaten Lampung Tengah 10 orang, Lampung Utara sembilan orang, Lampung Timur enam orang, Lampung Selatan lima orang, Pringsewu lima orang, Pesawaran tiga orang, Lampung Barat dua orang, dan Tanggamus satu orang.(anjas)
Komentar