Selama ini, keluhan para pelaku UMKM kerupuk, keripik dan peyek dan sejenisnya yakni mengalami kendala pemasaran ke rantai pasok peritel besar. Maka, dengan kerja sama antara industri besar dengan pelaku UMKM ini, diharapkan, para pengusaha besar bisa membantu mencarikan jalan keluar kesulitan para pelaku UMKM seperti memasarkan produknya ke supermarket- supermarket besar.
Dalam hal ini, UMKM juga akan memiliki keuntungan untuk dapat masuk ke perusahaan-perusahaan besar guna mendapatkan akses pemasaran, seperti memasukan kerupuk dan rempeyek untuk dijual di supermarket.
Untuk diketahui, pada Pasal 6 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal diatur ketentuan bahwa dalam bidang usaha persyaratan tertentu, investasi dapat dilakukan oleh semua investor yang memenuhi persyaratan penanaman modal untuk PMDN tak hanya koperasi dan UMKM.
Kemudian, Dalam lampiran III Perpres tersebut, tertuang bahwa bidang usaha industri kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya masuk daftar bidang usaha persyaratan tertentu, dengan syarat penanaman modal dalam negeri (PMDN) 100 persen. Tercantum pada Nomor 43, kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Nomor 10794 dengan syarat modal dalam negeri 100 persen.
Sementara itu, Dalam aturan Perpres yang lama Nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Industri kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya hanya dikhususkan untuk pelaku usaha UMKM. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam lampiran II Nomor 84 dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Nomor 10794 dengan persyaratan “Dicadangkan Untuk UMKMK”.
Untuk itulah perlunya sebuah harmonisasi dalam suatu kebijakan agar keberpihakan kepada sektor penyerap tenaga kerja terbesar tetap terjaga sehingga kesejahteraan yang merata dapat diwujudkan.(anjas)
Komentar