Investasi seharusnya mempertimbangkan manfaat yang bisa diambil seperti penyerapan tenaga kerja, tumbuhnya ekonomi sektoral, daerah maupun pertumbuhan ekonomi nasional, pusat-pusat pertumbuhan baru. Investasi tak boleh mengganggu daya saing UMKM dan lainnya, manfaat yang selama ini dinikmati UMKM seharusnya bisa diteruskan.
Maka dari itu aturan pelonggaran dan atau pemberian izin investasi, semestinya dipikirkan dengan cermat dan matang.
Selain memberikan manfaat kepada pertumbuhan ekonomi, investasi juga jangan sampai mengganggu bisnis perdagangan UMKM lokal atau tradisional yang sudah ada.
Nasim menegaskan, dibukanya keran industri besar untuk bermain pada industri kerupuk, keripik, rempeyek, dan sejenisnya tentu akan berpotensi menimbulkan kerugian yang besar dan luas.
Untuk itu, ke depan perlu ada reviu ulang terhadap aturan tersebut bahkan jika perlu mencabutnya. Pasalnya, investasi di bidang itu dikhawatirkan malah akan menggerus dan mematikan gerak ekonomi pelaku UMKM di sektor usaha kerupuk, keripik, rempeyek, dan sejenisnya yang sudah ada sebelumnya.
Dampak negatif yang ditimbulkan ini bisa sangat berbahaya. UMKM hampir pasti tak mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar hingga kemudian terpaksa gulung tikar.
Itu akan diikuti dengan dampak lain berupa angka pengangguran yang akan semakin meningkat. Padahal sektor UMKM selama ini sangat banyak menyerap tenaga kerja dan mengurangi angka kemiskinan.
Politisi PKB ini menilai, apabila negara ingin menumbuhkan produk UMKM, semestinya, negara harus melindungi dan berpihak kepada para pelaku UMKM.
UMKM Terkendala
Sampai sejauh ini para pelaku UMKM di tanah air menghadapi berbagai kendala klasik di antaranya masih belum banyaknya UMKM yang naik kelas, kesulitan akses pemasaran, permodalan, efisiensi biaya pengiriman, sulitnya memperoleh bahan baku, dan kalah saing dengan produsen besar.
Bahkan kadang-kadang, untuk masuk ke ritel atau supermarket besar, UMKM itu sudah diperlakukan layaknya industri besar dengan biaya yang tinggi.
Oleh karena itulah, Pemerintah dinilai harus benar-benar memikirkan aturan yang mendukung keberpihakan pada pelaku UMKM. Termasuk di antaranya memberikan persyarakatan khusus bagi pengusaha besar jika akan masuk ke bidang usaha yang selama ini ditekuni para pelaku UMKM.
Ini harus digarisbawahi dengan syarat-syarat tertentu, sebab apabila Pemerintah mengizinkan perusahaan besar masuk ke bisnis UMKM atau sejenisnya dampaknya akan sangat sistemik.
Syarat yang bisa diterapkan misalnya harus ada kerja sama dengan industri-industri kecil yang selama ini sudah berkecimpung di dunia produksi kerupuk, keripik, rempeyek, dan sejenisnya. Dengan masuknya perusahaan-perusahaan besar, maka diharapkan akan meningkatkan investasi dibidang tersebut.
Komentar