“Misalkan saya dapat TPP Rp15 juta, tetapi kehadiran saya dalam sebulan itu cuma empat hari kerja, otomatis empat di kali sekian persen di potong. Juga ketika laporan bulanan tidak dibuat oleh ASN, itu kena potongan sekian persen. Jadi ada reward ada sanksi TPP, full reward ketika kinerja dengan tupoksi benar, namun jika sebaliknya maka dikurangi,” ucapnya.
Atas dasar tersebut, Ishak mengimbau para ASN di lingkungan Pemkab Serang, dengan adanya TPP agar meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja.
“Karenanya, kita sudah mendapatkan reward yang layak dibandingkan tahun lalu,” katanya.
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Anas Dwi Satya Prasadya menambahkan, terkait Aplikasi SIP Kinerja ada dua hal yang perlu disampaikan. Pertama, mengembangkan aplikasi yang sudah ada, yang kedua, mereplikasi aplikasi dari daerah lain.
“Untuk mengembangkan aplikasi ini tentunya berpedoman pada Perpres No 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Diskominfo yang merupakan bagian dari tim kerja yang akan dibentuk oleh BKD dengan melibatkan dinas terkait, tentunya akan memberikan support terhadap perubahan pada SIP kerja. Sehingga, pengoperasian aplikasi tersebut dapat lebih optimal dalam pelaksanaanya,” ujar Anas.
Hadir pada rapat tersebut Sekretaris Inspektorat, Epi Priatna dan perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).(anjas)
Komentar