oleh

BNN Sultra bentuk penggiat antinarkoba berbasis masyarakat

Kendari, jurnalsumatra.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara membentuk penggiat antinarkoba berbasis masyarakat di Kota Kendari untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di daerah tersebut.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting di Kendari, Rabu, mengatakan pihaknya menjadikan kelurahan sebagai garda terdepan untuk mewujudkan Sulawesi Tenggara atau Kota Kendari yang bersih dari penyalahgunaan narkoba melalui program kelurahan “Bersinar” (bersih dari narkoba) dan menciptakan kelurahan yang memiliki daya tangkal terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Oleh karena itu, melalui peran serta seluruh komponen masyarakat yang berada di lingkungan kelurahan diharapkan secara bersama-sama bersinergi, mengoptimalkan kinerja dan kemampuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” kata Ginting.

Penggiat P4GN berbasis masyarakat yang dibentuk BNNP Sultra melibatkan Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, ketua RT/RW, tokoh agama, PKK dan ketua Karang Taruna di Kelurahan Sanua, Kelurahan Kadia, Kelurahan Sodohoa, Kelurahan Kambu, Kelurahan Korumba, Kelurahan Rahandouna, Kelurahan Baruga, dan Kelurahan Puuwatu dengan jumlah total 34 orang.

Dijelaskannya, penggiat P4GN nantinya secara efektif dan efisien menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat dengan bertugas fungsi sebagai penyuluh yang dapat memberikan penerangan kepada masyarakat dengan data, fakta dan bukti ilmiah terbaru tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan upaya P4GN.

“Kemudian sebagai fasilitator dengan cara memfasilitasi kepentingan P4GN di lingkungannya dengan pihak BNN dalam kegiatan war on drugs (perang terhadap narkoba),” ujarnya.

Selanjutnya, bertugas sebagai penggalang laporan masyarakat yang mengajak masyarakat untuk berani melaporkan aksi kejahatan secara mudah melalui saluran pelaporan dengan prinsip menjamin rasa aman dan tidak terintimidasi sindikat.

Keempat, sebagai konsultan yang dapat memberikan konsultasi dan pendamping agar pecandu narkoba dapat sukarela melakukan lapor diri dan rehabilitasi di instansi penerima wajib lapor (IPWL).

Kelima mempunyai keterampilan untuk membangun hubungan yang harmonis, mengenali dan merespon secara layak perasaan, sikap dan perilaku, motivasi serta keinginan orang lain.

“Dengan penjabaran tugas dan fungsi tersebut, penggiat yang telah dibentuk ini diharapkan dapat turut giat berperan aktif dalam mengimplementasikan dan mengkampanyekan perang melawan narkoba (war on drugs) untuk menciptakan lingkungan/ kelurahan bersinar,” kata Ginting.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed