oleh

Pengembang Perumahan Grand Wisata Bekasi janjikan klausul damai

Lahan milik warga kluster Water Garden itu digugat PT PAP selaku pengembang perumahan di bawah Sinarmas Group. Gugatan bernomor 326/Pdt.G/2020/PN Ckr itu berisi gugatan perkara wanprestasi yang kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Cikarang setelah gagal pada tahap mediasi.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed