oleh

Menyiapkan pembelajaran tatap muka aman di tengah pandemi

Protokol pendidikan

Pemkot Palu merancang Protokol Pendidikan untuk mengatur tenaga pendidik, peserta didik dan orang tua peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Kepala Disdikbud Palu Ansyar Sutiadi menerangkan tujuan dibuatnya Protokol Pendidikan untuk melindungi tenaga pendidik, peserta didik dan orang tua peserta didik dari ancaman penularan dan penyebaran COVID-19 saat melangsungkan pembelajaran tatap muka.

Protokol pendidikan tersebut tidak hanya mengatur disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak (3M) saja, tapi juga teknis melangsungkan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Dalam protokol pendidikan tersebut, tenaga pendidik atau guru diberi durasi mengajar hanya 20 menit dari biasanya 45 menit per jam. Kemudian tenaga pendidik tidak boleh berdekatan dengan peserta didik saat pembelajaran berlangsung.

Dalam menyiapkan soal, tenaga pendidik tidak boleh bersentuhan langsung dengan peserta didik. Semua diatur, begitu juga bagi peserta didik.

Saat melangsungkan pembelajaran tatap muka, peserta didik wajib menjaga jarak antara sesama dan dengan tenaga pendidik, kemudian wajib memakai masker.

Mereka juga wajib membawa bekal dari rumah untuk menghindari jajan di luar saat jam pelajaran yang dapat mengakibatkan kerumunan.

Orang tua peserta didik wajib mengantar dan menjemput anaknya tepat waktu. Jika tidak bisa, maka sebaiknya anaknya melangsungkan pembelajaran secara dalam jaringan (daring) saja.

Di wilayah sekolah juga demikian. Pihak sekolah wajib menyediakan sarana sanitasi dan alat pengukur suhu.

Jika semua itu telah dilakukan, maka pihak sekolah dapat mengajukan permohonan untuk melakukan pembelajaran tatap muka kepada Disdikbud Palu.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed