oleh

Menyiapkan pembelajaran tatap muka aman di tengah pandemi

Vaksinasi COVID-19 kepada tenaga pendidik dan kependidikan menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah tidak terkecuali Pemkot Palu agar diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Sebanyak 4.591 orang itu merupakan tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun honorer yang mengabdi di sekolah pada PAUD/TK, SD dan SMP negeri dan swasta.

Rinciannya, 851 orang tenaga pendidik dan kependidikan TK negeri dan swasta, 2.157 orang tenaga pendidik dan kependidikan SD negeri dan swasta, 1.211 orang tenaga pendidik dan kependidikan SMP negeri dan swasta, 330 orang tutor negeri dan swasta, 42 orang pengawas dan penilik.

Dimulai pekan depan

Pemkot Palu menargetkan pembelajaran secara tatap muka di semua sekolah pada jenjang Pendidikan PAUD/TK, SD dan SMP dimulai pekan depan.

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menyatakan Seluruh pihak yang terkait harus siap melaksanakan pembelajaran tatap muka setelah seluruh tenaga pendidik dan kependidikan menjalani vaksinasi COVID-19.

Pembelajaran secara tatap muka penting dilaksanakan sesegera mungkin mengingat pembelajaran dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring) yang berlangsung selama ini akibat pandemi COVID-19 tidak efektif.

Ia khawatir jika pembelajaran daring berlangsung lebih lama akan berdampak, utamanya pada psikis dan pencapaian kompetensi-kompetensi dasar peserta didik.

Berbagai persiapan terus dilakukan meliputi koordinasi dengan semua pihak yang terkait dan pertemuan dengan orang tua peserta didik.

Kemudian melengkapi sekolah dengan sarana dan prasarana yang memenuhi standar protokol kesehatan pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19.

Diantaranya, menyiapkan tempat mencuci tangan atau cairan pembersih tangan, alat pengukur suhu tubuh hingga masker.

Ia yakin langkah-langkah yang dibuat dengan perencanaan yang matang tersebut dapat menjaga dan melindungi tenaga pendidik dan kependidikan serta peserta didik dari ancaman COVID-19.

Pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di Kota Palu sepenuhnya di bawah kewenangan Wali Kota Palu setelah melalui beberapa tahap.

Mekanismenya, pihak sekolah harus mengusulkan dulu kepada Disdikbud Palu, setelah dilakukan evaluasi kesiapan sekolah itu melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Berikutnya jika dinilai telah siap dan memenuhi syarat maka Disdikbud Palu berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palu agar diusulkan kepada Wali Kota Palu.

Izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka dikeluarkan oleh Wali Kota Palu dan pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah dilaksanakan secara bertahap.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed