oleh

Wanti-wanti KPK agar kepala daerah hindari korupsi

Nurdin diduga memberikan kontrak proyek kepada rekanan yang mendukungnya atau pernah menjadi tim kampanyenya saat pencalonannya sebagai Gubernur Sulsel.

Temuan survei KPK pada 2018 mencatat 83,8 persen calon kepala daerah berjanji akan memenuhi harapan donatur ketika calon memenangkan pilkada.

Sedangkan dari pihak donatur, sebagaimana temuan survei pada 2018 memperlihatkan 95,4 persen donatur yang menyumbang tersebut mengharapkan dapat kemudahan perizinan terhadap bisnis yang telah dan akan dilakukan, 90,7 persen dipermudah untuk ikut serta dalam tender proyek pemerintah (pengadaan barang dan jasa).

Kemudian, 84,8 persen mendapatkan keamanan dalam menjalankan bisnis yang saat ini masih ada, 81,5 persen mendapatkan kemudahan akses bagi donatur/kolega untuk menjabat di pemda/BUMD, 72,2 persen mendapat kemudahan akses dalam menentukan kebijakan/peraturan daerah, 62,3 persen mendapatkan prioritas bantuan langsung, dan 56,3 persen mendapatkan prioritas dana bantuan sosial/hibah APBD.

Dari kasus Nurdin pula, meskipun yang bersangkutan pernah menerima penghargaan antikorupsi juga tidak menjamin tidak akan melakukan korupsi.

Pada 2017, Nurdin yang saat itu menjabat Bupati Bantaeng, Sulsel menerima penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA).

Ketua KPK pun merespons bahwa setiap orang mempunyai kerentanan untuk melakukan korupsi sekalipun telah menerima penghargaan antikorupsi.

Alasannya kata dia karena perbuatan korupsi adalah bertemunya kekuasaan dan kesempatan serta berkurangnya integritas yang dimiliki seorang pejabat.

Masyarakat butuh kepala daerah dengan kerja nyatanya bukan hanya obral janji tentu juga tidak melanggar rambu-rambu terkait korupsi dalam menjalankan roda pemerintahan. Jika dilanggar, KPK akan turun tangan dan siap menindak tegas.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed