Jakarta, jurnalsumatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program pencegahannya tidak henti-hentinya mengingatkan kepala daerah untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak yang digelar 9 Desember 2020 lalu, lembaga antirasuah tersebut juga telah menggelar serangkaian kegiatan webinar pembekalan bagi peserta dan penyelenggara pilkada di 270 daerah.
KPK memberikan pemahaman, khususnya kepada calon kepala daerah tentang persoalan pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan bersih dari korupsi.
Melalui program “Pilkada Berintegritas”, KPK juga telah menyampaikan potensi korupsi dan titik-titik rawan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk sejumlah kasus kepala daerah yang ditangani KPK.
Dengan program tersebut, KPK mengharapkan calon kepala daerah dapat menghindari risiko korupsi setelah terpilih dan menjabat.
Ketua KPK Firli Bahuri pun pernah mengatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 sebagai momentum membangun kesadaran budaya antikorupsi.
Harapan
Pelantikan 178 kepala daerah terpilih dari Pilkada 2020 telah digelar serentak pada 26 Februari 2021.
Kepala daerah yang dilantik yakni yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) ditambah dengan daerah yang pengajuan sengketanya ditolak oleh MK.
Kemendagri pun menyatakan proses pelantikan 178 kepala daerah tersebut berjalan dengan lancar.
Kita semua juga mengharapkan nantinya para kepala daerah yang dilantik tersebut dapat menjalankan roda pemerintahannya dengan lancar dan tidak tergoda untuk berbuat korupsi.
Pasca pelantikan, KPK pun kembali mengharapkan para kepala daerah tersebut agar mewujudkan janji kampanyenya dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih demi memajukan daerahnya.
KPK juga mengingatkan para kepala daerah agar selalu memegang teguh integritas dan mengedepankan prinsip-prinsip “good governance” dalam menjalankan pemerintahannya.
Kepala daerah juga diingatkan tidak memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya.
Sebaliknya, KPK berharap mereka menggunakan kewenangannya untuk menentukan kebijakan publik yang ditujukan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan rakyat.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan lembaganya melalui program-program pencegahan, koordinasi, dan supervisi akan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.
Salah satunya melalui implementasi delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan meliputi sektor perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengadaan barang dan jasa, perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Komentar