oleh

Kisah Biyok kakek tunarungu yang raup ratusan juta dari mencuci piring

“Besaran uang yang kami hitung mulai dari pecahan Rp1.000 hingga Rp100.000 dikerjakan delapan orang,” katanya.

Sementara Kepala Bank Nagari Payakumbuh Hafid Dauli mengatakan rekening yang dibuatkan untuk Biyok menggunakan namanya sendiri.

Namun, menimbang keadaan dari Biyok yang tuna rungu, pihak bank akan sedemikian rupa menyiapkan keamanan dari uang tersebut.

“Rencananya itu nanti setiap penarikan harus ada referensi dari lurah sebagai yang bisa dipercaya. Ini untuk keamanan uang dari pak Biyok. Tapi ini baru rencana, sebab saat ini kami dan pihak kelurahan masih menghitung total uangnya,” kata Hafid.

Sejalan dengan itu Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar Misran Pasaribu menyampaikan semua warga negara memiliki hak yang sama dalam mengakses perbankan termasuk membuat rekening tabungan.

“Jadi tidak boleh ada pihak bank yang melarang atau membatasi jika ada warga yang hendak membuat rekening kendati berstatus penyandang disabilitas, siapa saja boleh buka rekening di bank mana pun,” kata dia.

Menurutnya, sepanjang uang yang disimpan bukan hasil korupsi, pencucian uang atau kejahatan lainnya maka tidak boleh ada pembatasan untuk mengakses perbankan

Terkait dengan keamanan rekening bagi penyandang disabilitas agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain, ia berpesan bank harus membuat mekanisme sendiri dan sistem pengawasan yang baik menjaga uang nasabah.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed