Lahat, jurnalsumatra.com – Ratusan mobil yang setiap harinya melintas melebihi Tonase tidak menjalankan atau proses penimbangan oleh UPTD Timbangan Merapi yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, patut dipertanyakan. Pasalnya, ratusan mobil yang melintas tidak lagi masuk ditimbangan. Padahal, dalam undang undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, mewajibkan setiap kendaraan yang hendak melintas harus mejalani pemeriksaan, terutama berat muatan yang dibawa oleh kendaraan tersebut.
Pantauan dilapangan, dengan pembiaran yang dilakukan oleh pihak UPTD Merapi Barat Kabupaten Lahat, artinya diduga tidak menjalan amanat undang undang (UU) yang berlaku, bagi kendaraan over loading yang melebihi Tonase, terutama kendaran Batubara. Akibat pembiaran yang diduga dilakukan oleh unit pelaksanaan penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) Timbangan Merapi Area ini, membuat seluruh kendaraan angkutan barang, termasuk kendaraan batubara dengan bebas melenggang melintas didepan Timbangan tersebut.
Sementara, Kepala UPTD Timbangan Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat perwakilan dari Pusat, Ramlan mengatakan, dirinya siap bertindak akan tetapi, terbentur oleh sejumlah kebijakan. “Bagaimana kami mau bertindak, sementara aturan kalau hendak benar benar kami tegakkan pasti banya mobil yang ditilang atau diamankan. Tapi, kembali lagi semua itu dikarenakan terbentur oleh kebijakan yang ada,” ungkap Ramlan saat dibincangi wartawan pada Rabu (03/03/2021).
Dirinya tidak menapik, dan secara gamblang mengaku bahwa belum seluruh kendaraan melakukan penimbangan. Padahal tahun 2023 harus sudah zero over dimension over load (odol). Hanya saja pihaknya terbentur sejumlah kebijakan, jika melaksanakan semua aturan tersebut. “Termaksud angkutan batubara, seharusnya masuk. Tapi sulit dijalankan sepenuhnya, karna jika harus sebenarnya angkutan batubara ini harus lulus uji KIR dahulu, dan untuk ukuran bak mobil seharusnya tidak melebihi kepala mobil,” tambahnya.
Ketika disinggung terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) petugas terhadap pengendara sehingga tidak perlu lagi melintas di Timbangan, dengan tersenyum Ramlan mengaku, apabila difoto oleh rekan rekan media, paling tidak seperti anggotanya yang masih TKS tersebut, dipecat. Sementara, seperti dirinya dan petugas lain paling dipindah tugaskan. “Harus bagaimana lagi. Mungkin teman teman media ada yang melihat anggotanya menarik retribusi di jalan, tapi tidak sebanding, dan kalau aturannya jika melebihi Tonase jelas harus ditilang. Pengawasan terus akan dilakukan, untuk penindakan biasanya kita didampingi sejumlah dinas terkait seperti dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lahat, dan Dishub Lahat,” pungkas Ramlan. (Din)
Komentar