oleh

Jasa Raharja salurkan santunan korban kecelakaan di KM35 di Bungo

Jambi, jurnalsumatra.com – Jasa Raharja Perwakilan Muarabungo Provinsi Jambi  dalam tempo di bawah 24 jam, melakukan kunjungan  on the spot ke rumah ahli waris dan membayarkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas di jalur lintas sumatera KM35 Pelepat Kabupaten Bungo.

“Jasa Raharja Cabang Jambi sudah berkoordinasi dengan Jasa Raharja Perwakilan Muarabungo khususnya petugas yang berada di Kabupaten Sarolangun langsung mendatangi rumah ahli waris,” kata Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, Zulham Rabu.

Dijelaskannya, usai mendapatkan laporan yang diterima dari Unit Laka Polres Bungo, terhadap lakalantas di Jalan Lintas Sumatera KM 35 arah Bangko, Kampung Sungai Dingin, Desa Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat tersebut, pada kesempatan pertama langsung dilakukan pendataan korban.

“Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian, kecelakaan yang melibatkan minibus dan truk menewaskan dua penumpang minibus, serta dua penumpang mengalami luka-luka,” paparnya.

Tercatat korban meninggal dunia atas nama Epi Asniya dan Altan merupakan Ibu dan Anak. Dimana Jasa Raharja dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, rumah sakit dan perbankan, akan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sesuai domisili korban dengan total santunan sebesar Rp50 juta.

“Santunan tersebut diserahkan pihak Jasa Raharja Perwakilan Muarabungo, kepada ahli waris korban atas nama Kodri yakni suami dan ayah dari dua korban yang meninggal dunia. Serta telah menjaminkan korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit,” jelasnya.

Dia menambahkan, semua korban terjamin Undang-undang Nomor 34. Dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 tahun 2017, bagi korban laka lantas dimana korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed