oleh

Polres Rejang Lebong tangkap sepasang bandar narkoba

Rejang Lebong, jurnalsumatra.com – Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu berhasil menangkap pasangan suami-istri (pasutri) yang diduga menjadi bandar narkoba beroperasi di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (26/2), mengatakan tersangka yang diamankan ini ialah Su (37) dan isterinya Em (34), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang dengan barang bukti sabu-sabu 125 gram diperkirakan bernilai Rp100 juta lebih, uang tunai Rp9,5 juta, dan beberapa lembar STNK kendaraan bermotor.

“Tersangka ini ditangkap petugas Reserse Narkoba dibantu petugas Reskrim, Sat intelkam dan Polsek Padang Ulak Tanding, Kamis, (25/2), sekira pukul 11.25 WIB, saat diamankan petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 125 gram,” kata dia.

Dia mengatakan tersangka ditengarai telah menjalankan bisnisnya setahun belakangan ini, di mana bisnis ini tersamarkan dengan aktivitas kesehariannya sebagai pemberi kredit atau pinjaman uang dengan agunan barang atau sertifikat tanah.

Berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan petugas penyidik, kata dia, barang tersebut berasal dari Aceh yang diterimanya dari RA dan Ru yang merupakan warga asal Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.

“Alasan yang bersangkutan barang itu milik temannya yang memiliki hutang dengan dirinya sebesar Rp340 juta, jadi hutangnya dibayar dengan sabu-sabu. Berdasarkan pengakuan tersangka dia sudah dua kali melakukan transaksi seperti ini,” terang dia.

Pihaknya masih melakukan pendalaman atas keterangan dari tersangka ini serta akan berkogrdinasi dengan JPU apakah juga akan dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena hal itu tergantung proses selanjutnya dan gelar perkara nantinya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 114 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Dandim 0409/Rejang Lebong Letkol Inf Sigit Purwoko didampingi Kejari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi yang datang ke Polres Rejang Lebong memberikan apresiasi atas penangkapan bandar narkoba yang diduga sudah beroperasi selama setahun tersebut dan akan mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Rejang Lebong.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed