oleh

Kejati teliti berkas oknum polisi tembak DPO di Solok Selatan

Padang, jurnalsumatra.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat meneliti berkas kasus dugaan penembakan oleh oknum polisi terhadap DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial DS di Kabupaten Solok Selatan yang berujung kematian.

“Saat ini jaksa tengah meneliti berkas kasus itu untuk melihat apakah telah lengkap atau belum,” kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Fadlul Azmi di Padang, Jumat (26/2).

Ia mengatakan ada dua jaksa Kejati Sumbar yang ditunjuk untuk meneliti berkas, yaitu Rio Purnama dan Heri Suroto. Kedua jaksa itu memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas kasus itu sudah lengkap atau belum terhitung sejak berkas diterima dari polisi pada 18 Februari 2021.

“Jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik kepolisian,” katanya.

Sebaliknya, lanjut Fadlul, jika berkas sudah dinyatakan lengkap maka proses kasus akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II).

Menurut jaksa yang menangani berkas perkara, pasal yang disangkakan oleh penyidik dalam kasus adalah pasal 351 ayat (3).

Kejati Sumbar menyatakan pihaknya akan memproses kasus tersebut secara profesional dan murni dalam penegakan hukum.

Sebelumnya, kasus itu adalah kasus dugaan penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi Solok Selatan yakni Brigadir KS yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korban dari peristiwa nahas tersebut adalah DS yang berstatus sebagai DPO kasus dugaan perjudian.

Penembakan terjadi ketika polisi hendak melakukan penangkapan terhadap D pada Rabu (27/1).

Polisi awalnya mengklaim bahwa penembakan dilakukan karena D mencoba melawan, namun keterangan itu telah dibantah secara tegas oleh istri korban yang melihat langsung dan merekam kejadian.

Brigadir KS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolda Sumbar.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed