Pelantikan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan dihadiri secara terbatas oleh unsur pejabat tinggi di Provinsi Sultra, antara lain ketua DPRD, Forkopimda, pejabat Polri dan TNI, pejabat lembaga vertikal, sekretaris daerah, dan sejumlah kepala OPD.
Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.74-379 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.74-265 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten pada Provinsi Sulawesi Tenggara.(anjas)
Komentar